Senin, 23 Januari 2012

Parlemen: Kemhan Diminta Gunakan Anggaran Secara Tepat Sasaran


24 Januari 2012, Senayan: Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Mabes TNI dapat menggunakan peningkatan anggaran 2012 yang sangat signifikan, di antaranya untuk kepentingan belanja alutsista yang tepat sasaran dan sesuai rencana strategis (renstra) postur pertahanan yang ideal, serta telah disetujui Komisi I.

"Pada anggaran 2012 ini, Kemhan mendapat alokasi pagu definitif sebesar Rp 72,5 triliun. Pembahasan awal hanya sekitar Rp 64 triliun," ujar Mahfudz Siddiq dalam raker dengan Menhan Purnomo Yusgiantoro dan jajarannya di Ruang Komisi I DPR, Selasa (24/1).

Menurut Mahfudz, pagu definitif sebesar itu masih ditambah Rp 8 triliun. "Dana tambahan Rp 8 triliun itu khusus ditujukan untuk program remunerasi di jajaran prajurit TNI, Kemhan, dan Mabes TNI," tegas Wasekjen DPP PKS ini.

Besaran dan peningkatan anggaran bagi Kemhan 2012 itu masih belum cukup sampai di situ, karena masih ada tambahan sebesar 6,5 miliar dolar AS dari pinjaman luar negeri, khusus untuk belanja alutsista TNI.

"Dari tambahan pinjaman luar negeri untuk belanja alutsista bagi TNI ini, saya rasa pembagiannya juga sudah proporsional yakni 1,4 miliar dolar AS di antarannya untuk belanja alutsista bagi TNI AD, 2,1 miliar dolar AS untuk TNI AL, dan 2,6 miliar dolar AS untuk TNI AU," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Mahfudz juga menyampaikan apresiasinya atas penyerapan anggaran Kemhan tahun 2011, yang paling tinggi di antara kementerian lainnya, yaitu mencapai angka 94,7 persen. "Ini perlu kita apresiasi di tengah kondisi kementerian lainnya yang kemampuan serapannya tidak sampai sebesar itu atau belum optimal," tegasnya.

Namun, Komisi I mengingatkan, hasil audit anggaran Kemhan 2010 oleh BPK, adalah wajar tanpa pengecualian. "Ini tentu menjadi PR bagi Pak Menteri agar hasil audit BPK dalam anggaran Kemhan di 2010 lalu itu menjadi perhatian dan terus diperbaiki agar pada 2012 ini perbaikan itu tercapai," tegasnya.

Sumber: Jurnal Parlemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar